Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Periksa Ketua APTRI X dan XI

KPK bakal memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) tahun 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Periksa Ketua APTRI X dan XI
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap  distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) tahun 2019.

Dua saksi itu adalah ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Ketua APTRI X H Mubin dan Ketua APTRI XI H Edi.

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11/2019).

Belum diketahui secara pasti kaitan Mubin dan Edi dalam kasus suap ini. Namun, nama Arum Sabil selaku Ketua Dewan APTRI sempat mencuat dalam kasus rente gula PTPN III.

KPK menetapkan Direktur Utama PT PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Berita Rekomendasi

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Arum Sabil selaku Ketua Dewan APTRI.

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas