Pimpinan Komisi VII DPR: Ahok Wajib Mundur dari PDIP
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Gerindra, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Ahok wajib mundur dari PDI Perjuangan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai bekerja sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Senin (25/11/2019).
Apakah Ahok harus mundur sebagai kader PDI Perjuangan?
Diketahui, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Gerindra, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Ahok wajib mundur dari PDI Perjuangan.
“Ahok wajib mundur dari Partai Politik,” ujar politikus Gerindra ini kepada Tribunnews.com, Senin (25/11/2019).
Gus Irawan Pasaribu menegaskan, BUMN sebagai perusahaan plat merah harus bebas dari partai politik.
Baca: Said Didu Singgung Mafia Migas di Pertamina, Ferdinand Hutahaean: Siapa Sih, Jangan-jangan Hantu?
“BUMN sebagai korporasi harus bebas dari partai politik. Jadi Ahok harus mundur dari partai politik,” tegas Gus Irawan Pasaribu.
Di tempat terpisah Ahok menyatakan siap mengikuti aturan terkait posisinya saat ini sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
"Ikuti Aturannya," ucap Ahok di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyatakan semua komisaris di BUMN harus mundur dari partai.
Baca: Soroti Pembangunan Kilang Minyak Pertamina, Politisi Nasdem Beri Tantangan pada Ahok: Berani Enggak
"Semua komisaris di BUMN, apalagi direksi harus mundur dari partai," ujar Erick di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaannya di partai bila diangkat sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Hasto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto.
Hasto pun meminta, agar tak ada kecurigaan berlebih bahwa keberadaan Ahok di BUMN akan kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.
Ia pun mengingatkan bahwa PDI Perjuangan punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Dimana, pada tahun 2001 hingga 2004, Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menghadapi krisis multidimensi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.