Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Dituntut Segera Ratifikasi Konvensi Anti Orang Hilang

Fery Kusuma mengatakan konvensi tersebut merupakan landasan hukum Internasional yang memberikan perlindungan kepada semua orang dari penghilangan paks

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Dituntut Segera Ratifikasi Konvensi Anti Orang Hilang
Lusius Genik
Deputi Koordinator Kontras Fery Kusuma di Hotel Aone, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AFAD, IKOHI, dan Kontras, organisasi masyarakat sipil yang konsisten melakukan advokasi terkait orang hilang, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Deputi Koordinator Kontras, Fery Kusuma mengatakan konvensi tersebut merupakan landasan hukum Internasional yang memberikan perlindungan kepada semua orang dari penghilangan paksa.

Menurutnya jika Jokowi meratifikasi konvensi ini, itu akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengentasan kasus serta menjamin perlindungan warga negara dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Baca: Refli Harun: Masa Jabatan Presiden Perlu Dievaluasi

"Hari ini kami mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa untuk menunjukkan komitmenpemerintah dalam melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM," ujar Fery di Hotel Aone, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Lebih lanjut, berkaca dari era Orde Baru, Fery meyakinkan konvensi ini dibutuhkan sebagai langkah preventif dan korektif negara dalam menjamin perlindungan HAM bagi warganya.

"Konvensi ini dibutuhkan sebagai upaya preventif dan korektif negara dalam menjamin perlindungan bagi semua orang dari penghilangan paksa, mengingat praktik penghilangan paksa juga terjadi di Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru, dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Fery.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Deputi Koordinator Kontras ini menjelaskan keuntungan ratifikasi konvensi bagi Indonesia.

Baca: Jokowi Beri Kewenangan Nadiem Ubah Kurikulum yang Ketinggalan Zaman

Menurutnya konvensi anti orang hilang ini dapat memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban.

"Dalam kasus-kasus penghilangan orang secara paksa, kepastian hukum memberikan afirmasi akan keberadaan/status korban," ujarnya.

Fery menjelaskan kepastian hukum tentunya penting bagi masyarakat agar terhindar dari segala bentuk tindakan penghilangan secara paksa.

"Ini juga dapat mencegah keberulangan praktek penghilangan paksa dan sekaligus menjadi bentuk pengakuan bahwa praktek penghilangan paksa adalah kejahatan kemanusiaan yang serius," tegas Fery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas