KPK Ultimatum Wagub Lampung Chusnunia Chalim Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
KPK mengultimatum Wakil Bupati Lampung Chusnunia Chalim menghadiri pemeriksaan hari ini, Selasa (26/11/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Bupati Lampung Chusnunia Chalim menghadiri pemeriksaan hari ini, Selasa (26/11/2019).
Pasalnya, Chusnunia Chalim sempat mangkir dari agenda pemeriksaan pada Rabu (20/11/2019).
Wanita yang biasa dipanggil Nunik itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR.
Nunik bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.
Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pih ak swasta.
Mereka yang dijerat KPK, yakni, anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin; Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng; dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia; serta Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.