Sindikat Penipuan Online, 91 Orang Diringkus Polisi
Sebanyak 85 dari 91 tersangka yang diamankan polisi merupakan warga negara Tiongkok dan 11 diantaranya wanita.
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus 91 orang terkait sindikat penipuan online.
Sebanyak 85 dari 91 tersangka yang diamankan polisi merupakan warga negara Tiongkok dan 11 diantaranya wanita.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 91 tersangka diamankan di tujuh lokasi berbeda.
Baca: Jadi Saksi, Anak Nikita Mirzani Dicecar 20 Pertanyaan dari Polisi, Rela Tak Ikut Ujian di Sekolah
Baca: Kasus Kejahatan Cyber Internasional, 8 Rumah Elite di Kota Malang Digerebek Polisi
Baca: 6 WNA Asal Taiwan dan China Serta Seorang WNI Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online
Enam diantaranya dibekuk di sekitaran wilayah hukum Polda Metro jaya dan satu orang diamankan ketika berada di Malang, Jawa Timur.
"Di enam lokasi kita temukan sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel dan laptop," ujar Gatot Eddy di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Gatot Eddy mengatakan para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya.
Modus para pelaku saat menjalankan aksinya antara lain menyamar menjadi seorang polisi, jaksa maupun bankir.
"Kita masih dalami kasus ini, modus mereka seolah-olah ada jadi polisi, jaksa, bankers. Korban juga ada di China," ujar Gatot Eddy.
Para tersangka, lanjut Gatot Eddy, memiliki data calon korbannya dan menelepon, serta memberitahu bahwa ia punya masalah perpajakan.
Setelah korban setuju dan membayar sejumlah uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Semua dikendalikan di China, dari mulai korban sampai uang hasil kejahatan ditransfer dan diambil di China. Tapi hanya mereka melakukan aksinya di sini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 36 miliar," ujarnya.
Lebih jauh Gatot menjelaskan, kelompok yang berhasil diamankan telah beroperasi di Indonesia sejak empat bulan lalu.
Namun hal ini masih didalami Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri yang bekerjasama dengan polisi Tiongkok.
"Tapi keterangan dari pemilik rumah mereka telah mengontrak selama satu tahun, jadi sistemnya tiap tiga bulan ganti. Karena mereka ke sini menggunakan visa wisata, jadi tidak bisa menetap lama," kata Gatot Eddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.