Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji Para Petinggi Negara, dari Menteri, Staf Khusus Milenial hingga Gaji Ahok di Pertamina

Penasaran dengan berapa gaji yang didapat para figur pembantu Presiden Joko Widodo? Dari Menteri hingga para Bos BUMN.

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Daftar Gaji Para Petinggi Negara, dari Menteri, Staf Khusus Milenial hingga Gaji Ahok di Pertamina
BPMI Setpress/Kris
Presiden Jokowi mengenalkan tujuh milenial yang ditugaskan sebagai Staff Khusus Presiden di Beranda Istana Merdeka Jakarta, 21/11/2019 

TRIBUNNEWS.COM - Penasaran dengan berapa gaji yang didapat para figur pembantu Presiden Joko Widodo? Dari Menteri hingga para Bos BUMN.

Pembantu presiden tersebut antara lain datang dari jajaran menteri, staf khusus para milenial hingga sejumlah posisi di kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 Viral Staff DPR yang Unggah Instastory Saat Mahasiswa Demo RKUHP: Ada Demo? Liatin Aja

Yang paling ramai adalah gaji dan kompensasi yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, Ahok baru saja diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Kabar yang beredar, disebutkan gaji Ahok mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Hal tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.

Gaji Menteri 

Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO)
BERITA REKOMENDASI

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Halaman 2 =============>

 
 
Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas