Diberi Grasi Jokowi, KPK Harap Terpidana Suap Annas Maamun Tetap Kooperatif
Laode M Syarief berharap selepas bebas dari tahanan, terpidana kasus suap Annas Maamun bisa tetap kooperatif.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief berharap selepas bebas dari tahanan, terpidana kasus suap Annas Maamun bisa tetap kooperatif.
Annas diharapkan bisa tetap bekerja sama menguak perkara yang melibatkan dirinya.
"Tapi kami berharap kalau beliau sudah diluar akan kooperatif terus untuk menindak lanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," ujar Laode di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
KPK sendiri, kata Laode sudah menerima surat dari Kemenkumham dan Dirjen Lapas soal pemberian grasi untuk terpidana korupsi Annas Maamun.
Baca: KPK Komitmen Laksanakan Putusan Grasi Annas Maamun
Mereka berkomitmen akan melaksanakan instruksi sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut. Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," ujarnya.
Meski berkomitmen demikian, sebenarnya KPK terkejut dengan pemberian grasi kepada eks gubernur Riau itu.
Laode mengaku hingga kini pihaknya belum mendapat informasi langsung dari Presiden Jokowi soal alasan yang melatar belakangi keputusan pemberian grasi tersebut.
Baca: KPK Bakal SP3 Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal
Sebab kasus suap alih fungsi hutan di Riau yang melibatkan Annas saat ini masih dalam proses penyidikan.
Diketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun.
Annas diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Baca: KPK Pastikan Penetapan Tersangka RJ Lino Berdasarkan Dua Alat Bukti
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun.
Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.