Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Sudah Lengkapi Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan NKRI

Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in FPI Sudah Lengkapi Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan NKRI
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan FPI (Front Pembela Islam) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.

Hal itu disampaikan Fachrul usai melaksanakan rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

“Saat ini sudah ada langkah maju yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan. Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya usai pertemuan.

Baca: Menag: SKT FPI Telah Dikirim ke Kemendagri

Sementara itu Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.

Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.

Mahfud menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.

Baca: Mahfud Gelar Rapat Terbatas Panggil Menag dan Mendagri

“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut. Dan kami mempersilakan Pak Menag untuk mendalami itu lebih lanjut,” tutup Mahfud.

Berita Rekomendasi

SKT FPI sudah kadaluarsa sejak tanggal 20 Juni 2019 lalu.

Baca: Menteri Agama: Jadi Pemimpin Tidak Boleh Bodoh

Akan tetapi undang-undang menyatakan perpanjangan SKT tetap akan diproses pemerintah meskipun dokumen baru dilengkapi setelah tanggal kadaluarsa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas