Jokowi Korting Hukuman Koruptor Annas Maamun, Juru Bicara sampai Staf Khusus Presiden Bungkam
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman justru meminta wartawan bertanya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan masih bungkam soal langkah Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman justru meminta wartawan bertanya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia soal alasan Jokowi menerbitkan grasi tersebut.
"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham," kata Fadjroel saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu (27/11/2019).
Saat ditanya lagi mengenai kritik aktivis antikorupsi terkait pemberian grasi tersebut, Fadjroel juga enggan menjawab. Ia lagi-lagi meminta hal itu ditanyakan ke Menkumham Yasonna Laoly.
"Cukup dijawab Menkumham," ujar dia.
Baca: Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Purwono juga enggan buka suara soal pemberian grasi. Ia mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu.
"Saya belum dapat infonya, nanti saya cek dulu ya," kata Dini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Namun, berdasarkan penelusuran, Keppres pemberian grasi itu belum diunggah di laman resmi setneg.go.id. Padahal, keppres yang lebih baru sudah diunggah dan dapat diakses publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.