KPK Bakal SP3 Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal
Alex mengungkapkan bahwa SP3 tersebut diberikan kepada empat tersangka yang telah meninggal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, mengungkapkan pihaknya bakal menerbitkan Surat Penghentian dan Penyidikan Perkara (SP3) terhadap empat yang kasus yang saat ini ditangani.
Hal tersebut diungkapkan Alexander menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK.
"Jadi yang saya ini penting, ada berapa banyak kasus yang akan di-SP3. Jadi berapa banyak itu penting sekali," tanya Desmond di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca: Soal Pencegahan Korupsi, KPK Merasa Tidak Dihargai
Alex mengungkapkan bahwa SP3 tersebut diberikan kepada empat tersangka yang telah meninggal.
"Kalau terkait dengan berapa yang akan kita terbitkan SP3 ini, yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Itu tentu akan kami terbitkan SP3, selebihnya tidak ada pak ini hanya empat orang saja," ungkap Alex.
Alex tidak menjelaskan empat kasus yang bakal mendapatkan oleh KPK. Dirinya memastikan hanya empat kasus tersebut yang bakal di-SP3.
Baca: Rapat dengan KPK Diskors Gara-gara Pimpinan Komisi III Telat Hadir
Seperti diketahui, Rapat Dengar Pendapat pada hari ini membahas evaluasi kinerja KPK 2015-2019.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Diantaranya Ketua KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, La Ode Muhammad Syarif dan Alexander Mawarta.