KPK Komitmen Laksanakan Putusan Grasi Annas Maamun
Meski berkomitmen demikian, sebenarnya KPK terkejut dengan pemberian grasi kepada eks gubernur Riau itu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Kemenkumham dan Dirjen Lapas soal pemberian grasi untuk terpidana korupsi Annas Maamun.
KPK berkomitmen akan melaksanakan instruksi sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut. Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," kata Laode saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Meski berkomitmen demikian, sebenarnya KPK terkejut dengan pemberian grasi kepada eks gubernur Riau itu.
Baca: Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Jubir KPK: Kami Cukup Kaget
Laode mengaku hingga kini pihaknya belum mendapat informasi langsung dari Presiden Jokowi soal alasan yang melatar belakangi keputusan pemberian grasi tersebut l.
Mengingat kasus suap alih fungsi hutan di Riau yang melibatkan Annas masih dalam proses penyidikan.
Namun apapun alasan Jokowi, keputusan pemberian grasi di luar kewenangan pihaknya. Ia menyadari presiden punya pertimbangan dan kewenangannya tersendiri.
Ia berharap selepas bebas, Annas bisa tetap kooperatif dengan KPK.
Baca: Dirut PT Palma Satu Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
"Tapi kami berharap kalau beliau sudah diluar akan kooperatif terus untuk menindak lanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," ujarnya.
Diketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun.
Annas diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Baca: KPK Pastikan Penetapan Tersangka RJ Lino Berdasarkan Dua Alat Bukti
Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun.
Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.