KPK Pastikan Hadirkan Mantan Menag Lukman Hakim ke Persidangan
Menurut dia, alasan pemanggilan politisi PPP itu karena namanya disebut di dalam surat dakwaan atas nama terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menegaskan akan memanggil mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke persidangan kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Menurut dia, alasan pemanggilan politisi PPP itu karena namanya disebut di dalam surat dakwaan atas nama terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
"Ya ada, pasti kami panggil karena di dakwaaan kan sudah," kata Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Namun, dia mengaku, belum dapat mengungkapkan kapan rencana pemanggilan Lukman.
"Pasti kami panggil. Cuma waktunya belum bisa sampaikan sekarang," tambahnya.
Baca: KPK Ungkap Ajudan Romahurmuziy Hilang
Sebelumnya, nama Lukman Hakim disebut di surat dakwaan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, memberikan suap senilai Rp 325 Juta kepada Romahurmuziy.
Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.
Baca: KPK Komitmen Laksanakan Putusan Grasi Annas Maamun
Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar. Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.
Haris meminta bantuan Romahurmuziy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi. Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Baca: Hakim Tegur Sepupu Romahurmuziy
Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris. Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.
Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.
Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.
Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya. Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.
Sementara itu, dalam dakwaan Haris, Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.
Baca: KPK Pastikan Penetapan Tersangka RJ Lino Berdasarkan Dua Alat Bukti
Di persidangan, terdakwa Romahurmuziy sempat mempertanyakan tidak adanya peran Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, di perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Padahal, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan dirinya bersama dengan Lukman disebut bersama-sama menerima uang dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta.
"Saya mencermati seluruh dakwaan yang dibacakan ada beberapa hal yang masih belum dimengerti yang mulia. Pertama, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin namun dalam uraian saya membantu Haris," ungkapnya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dia mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai peran dari sesama koleganya di PPP itu. Sebab, di surat dakwaan, hanya disebutkan peran Romahurmuziy membantu Haris dalam pencalonannya.
"Jadi saya ini membantu Lukman Hakim atau membantu Haris. Jadi saya ini membantu siapa? Karena dalam dakwaan saya membantu Lukman tetapi diuraian saya membantu Haris Itu ada di halaman 6 dan 7 yang mulia," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.