Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag: SKT FPI Telah Dikirim ke Kemendagri

Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan SKT itu ke Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menag: SKT FPI Telah Dikirim ke Kemendagri
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama RI menyatakan telah mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan SKT itu ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau rekomendasi dari kami kan sudah. iya (SKT sudah dikirim ke Mendagri)," ucap singkat Menag di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Baca: Tanggapan Ketua Komisi Dakwah MUI: Reuni 212 Tidak Perlu Dilakukan Lagi

Seperti dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Namun, menurutnya surat dari Kementerian Agama (Kemenag) tersebut masih dikaji tim Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Baca: Izin FPI Belum Keluar, Kemendagri Beberkan Penyebabnya

Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

Berita Rekomendasi

"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas