Menag: SKT FPI Telah Dikirim ke Kemendagri
Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan SKT itu ke Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama RI menyatakan telah mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan SKT itu ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau rekomendasi dari kami kan sudah. iya (SKT sudah dikirim ke Mendagri)," ucap singkat Menag di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Baca: Tanggapan Ketua Komisi Dakwah MUI: Reuni 212 Tidak Perlu Dilakukan Lagi
Seperti dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
Namun, menurutnya surat dari Kementerian Agama (Kemenag) tersebut masih dikaji tim Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Baca: Izin FPI Belum Keluar, Kemendagri Beberkan Penyebabnya
Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.
"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.