Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sulit Hadirkan Saksi, Jaksa KPK Mohon Hakim Terbitkan Surat Pemanggilan Paksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan kesulitan pihak KPK untuk menghadirkan saksi-saksi terkait kasus suap jual-beli jabatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sulit Hadirkan Saksi, Jaksa KPK Mohon Hakim Terbitkan Surat Pemanggilan Paksa
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Saksi di sidang perkara jual beli jabatan di Kemenag 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan kesulitan pihak KPK untuk menghadirkan saksi-saksi terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Mengingat agak kesulitan menghadirkan saksi, waktu (saksi,-red) tidak bisa, tidak tahu keberadaan dimana," kata Wawan, saat berbicara di persidangan kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (27/11/2019).

Untuk itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar mengeluarkan surat pemanggilan paksa.

"Mohon pemanggilan paksa," tambahnya.

Baca: Jaksa Hadirkan Sepupu Romahurmuziy di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan Kementerian Agama

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas