Wasekjen PPP Ahmad Baidowi Sepakat dengan Gaji hingga Jam Kerja Staf Khusus Presiden dan Wapres
Ahmad Baidowi yakin Presiden Jokowi sudah menyiapkan tupoksi dari penunjukan Staf Khusus Presiden.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
3. Arif Budimanta, ekonom Megawati Institute
4. Diaz Hendropriyono, Ketua Umum PKPI (Staf Khusus Presiden bidang Sosial)
5. Dini Shanti Purwono, Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard
6. Fadjroel Rachman (Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi)
7. Anggit Nugroho (Staf Pribadi Presiden)
Berikut adalah 8 nama Staf Khusus Wakil Presiden:
1. Mohamad Nasir, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus Wapres bidang Reformasi Birokrasi.
2. Satya Arinanto, staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla yang akan membidangi masalah hukum.
3. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian sebagai Staf Khusus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi.
4. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan.
5. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, yang akan menangani pemberdayaan masyarakat, masalah kemiskinan, isu-isu HAM.
6. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga.
7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi.
8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres bidang Umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti)