Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN 2020, Ahok Bakal Terima Uang Milyaran Per Bulan?

Berikut daftar gaji menteri, staf khusus dan bos BUMN pada 2020. Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok dikabarkan akan terima gaji miliaran.

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
zoom-in Daftar Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN 2020, Ahok Bakal Terima Uang Milyaran Per Bulan?
boganinews
Ilustrasi besaran gaji para menteri, staf khusus, dan bos BUMN. Ahok dikabarkan akan terima gaji miliaran per bulannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nilai pundi-pundi uang yang akan diterima para pembantu tugas presiden selalu menjadi topik hangat.

Pembantu tugas presiden dan wakil presiden tersebut di antaranya menteri, staf khusus, hingga para pimpinan atau bos BUMN.

Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, BTP alias Ahok dikabarkan akan terima gaji milyaran.

Fantastis, nilai milyaran yang dimaksud disebut-sebut mencapai Rp. 3,2 milyar per bulannya.

Baca: Potret Kelam Guru Honorer Indonesia 2019: Dianiaya Wali Murid, Ditikam Murid, hingga Digaji Rendah

Baca: Dilarang Pamer Gaya Hidup, Ini Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal, Tunjangannya Fantastis

Lalu bagaimana dengan gaji para pembantu tugas presiden yang lain?

Berikut adalah daftar gaji menteri, staf khusus dan bos BUMN pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin:

Gaji Menteri 

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Inilah gaji yang diterima oleh menteri tersebut.
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Inilah gaji yang diterima oleh menteri tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Dilansir oleh Kompas.com, besaran gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, para menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri tersebut diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas