Ditanya soal Izin Perpanjangan Ormas, Kuasa Hukum FPI Habib Ali Alatas Beri Kritik pada tvOne
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One.
Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).
Habib Ali Alatas memprotes TV One terkait pemilihan diksi yang digunakan oleh presenter saat bertanya terkait surat perpanjangan pendaftaran ormas oleh Pemerintah.
• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
Presenter bertanya alasan mengapa surat dari pemerintah tersebut hingga kini belum dikeluarkan.
"Ini kan sudah habis 20 Juni, sampai sekarang ini masih dipertimbangkan, ibarat kata belum dikeluarkanlah izinnya begitu, ini apa yang masalah?," tanya presenter.
Menjawab pertanyaan itu, Habib Ali Alatas justru mengkritik pemilihan diksi yang digunakan presenter TV One.
"Pertama-tama saya mau kritisi TV One dulu, karena diksi yang digunakan izin lagi-lagi," ujar Habib Ali.
Habib Ali menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah bukan mengeluarkan izin adanya FPI.
Urusan FPI pada pemerintah hanya soal pendaftaran ormas.
"Sebenarnya ini sudah berulang kali saya katakan bahwa terkait ormas istilahnnya bukan izin tapi terdaftar."