Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Dapat Rekomendasi SKT, Menag: Ormas Islam yang Ikut Memajukan Bangsa Harus Didukung

Maju mundur perpanjangan izin FPI, Menag Facrul Razi menyatakan ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus didukung

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FPI Dapat Rekomendasi SKT, Menag: Ormas Islam yang Ikut Memajukan Bangsa Harus Didukung
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). 

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tambah dia.

Mengenai proses perpanjangan SKT FPI, Kementerian Agama membuat siaran pers FPI sudah memenuhi persyaratan rekomendasi ormas.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.

Untuk itu surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratannya.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019) dalam siaran persnya, masih mengutip kemenag.go.id.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Berita Rekomendasi

Seperti dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Ada juga persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Nur Kholis mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.

Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas