KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir di Kasus Korupsi PLTU Riau-1
KPK menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai sejumlah bukti dan fakta keterlibatan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, di kasus korupsi PLTU MT Riau-1.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk itu, pada saat mengajukan memori kasasi, pihak KPK menyerahkan dua tambahan bukti prinsip.
"Dua tambahan bukti prinsip, yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan di penyidikan atas nama tersangka Eny M. Saragih pada 20 Juli 2018," kata Febri, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Baca: KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Sofyan Basir
Dia menjelaskan, di memori kasasi itu terdapat empat fakta yang menguatkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Adapun, empat fakta tersebut, yaitu pertama, keterangan Eni Maulani Saragih, bahwa dia pernah menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa dia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal proyek Johanes B. Kotjo untuk mendapat proyek pembangunan PLTU Riau 1 untuk kepentingan pengumpulan dana untuk partai.
Kedua, Eni meminta Sofyan Basir bertemu Setya Novanto dan pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh Johanes B. Kotjo.
Baca: Alexander Marwata Setuju Pimpinan KPK Tak Perlu Keluar dari Instansi Asalnya
Ketiga Eni juga menyampaikan Sofyan Basir berpesan agar anak-anaknya di PLN diperhatikan juga oleh Kotjo
Keempat, terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan whatsapp antara Eni dan Johanes B. Kotjo.
"Termasuk bagian percakapan _“SB: anak2 saya di perhatikan jg ya biar mereka happy”_" ungkap Febri membacakan pesan singkat antara Eni dan Johanes B. Kotjo.
Selain itu, Febri mengungkap adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Sofyan Basir pada 20 Juli 2018 yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan Tersangka Eni Maulani Saragih, yang pada poin 10 menjelaskan yaitu:
“Bahwa terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau 1, Sdr. Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR R.I. sekaligus wakil Ketua Komisi VII adalah sebagai penghubung antara Sdr. Johanes Kotjo dengan saya sebagai Dirut PLN dan menurut penyampaian dari Sdr. Eni bahwa yang bersangkutan sekaligus urusan bisnis. Sedangkan siapa yang menyuruh Sdr. Eni Maulani Saragih saya tidak tahu pasti, akan tetapi dari pembicaraan saya dengan Sdr. Eni bahwa itu untuk kepentingan partai yaitu untuk mencari dana tetapi saya tidak tahu pasti mengenai apakah Sdr. Eni mendapatkan dana dari proyek pembangunan PLTU Riau 1,”.
"BAP ini menurut KPK masuk dalam kategori alat bukti surat," tambahnya.