Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suhendra: MPR Harus Belajar dari Tragedi Hongkong

Berdasarkan investigasinya di lapangan, amandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suhendra: MPR Harus Belajar dari Tragedi Hongkong
Istimewa/Tribunnews.com
Suhendra bersama pimpinan organisasi kepemudaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perekonomian Hongkong lumpuh akibat demonstrasi massa yang berkepanjangan Pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI belajar dari tragedi Hongkong itu, dengan segera melaksanakan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih lebih dari dua kali.

"Aspirasi rakyat ini sudah menjadi bola salju yang terus membesar. Bila MPR tidak tanggap, saya khawatir rakyat akan turun ke jalan sebagaimana reformasi 1998. Tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia," ujar Suhendra di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Berdasarkan investigasinya di lapangan, amandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.

"Sehingga sebelum terjadi gejolak, MPR harus segera bertindak dengan mengamandemen Pasal 7," cetus Suhendra yang mengaku dihubungi ratusan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) nasional dan ribuan relawan yang siap turun ke jalan.

Baca: PBNU Usul Utusan Golongan di Parlemen Kembali Dihidupkan

Suhendra, pencetus pertama wacana amandemen Pasal 7 UUD 1945 yang kemudian diamplifikasi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua MPR Bambang Soesatyo, membantah idenya itu tidak demokratis.

"Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau rakyat menghendaki tapi MPR menghambat, justru tidak demokratis," tukasnya sambil mengutip jargon "vox populi vox dei", suara rakyat adalah suara Tuhan.

Surya Paloh dalam beberapa kesempatan menyatakan perlunya amandemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden Joko Widodo dapat dipilih kembali.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Saan Mustopa kemudian memperkuatnya dengan menyatakan bila ada presiden berkinerja bagus, mengapa tidak diberi kesempatan satu periode lagi?

Adapun Bamsoet membuka peluang untuk amandemen Pasal 7 UUD 1945. Bamsoet menyerahkan hal tersebut kepada rakyat.

Suhendra kemudian menyatakan amandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak rakyat.

Justru kalau dibendung, Suhendra khawatir tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia.

"Kini, semua terpulang kepada MPR," tuturnya seraya memberi sinyal, "jangan sampai obat datang nyawa putus", karena rakyat sudah terlanjur cinta kepada presidennya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas