Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tsani Annafari Mundur Karena UU Baru Tak ada Penasihat KPK

Alex menjelaskan, Tsani mundur karena dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak ada lagi posisi penasihat di KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tsani Annafari Mundur Karena UU Baru Tak ada Penasihat KPK
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Penasihat KPK Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri. Kata Alex, Tsani akan mundur per 1 Desember 2019.

"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri per 1 Desember (2019) sudah resign," ujar Alex di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Alex menjelaskan, Tsani mundur karena dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak ada lagi posisi penasihat di KPK. Posisi tersebut diganti dengan Dewan Penasihat.

Baca: Laode M Syarif Ungkap KPK Belum Dapat Informasi soal Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun

Sementara dua penasihat KPK yang lain, Sarwono Sutikno dan Budi Santoso akan menyusul mundur saat dewan pengawas dilantik.

"Tanggal 21 Desember itu nanti dia dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah nggak ada. Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso sampai dilantiknya dewan pengawas baru mengundurkan diri," ucap dia.

Baca: Pertimbangkan Kondisi KPK, Tsani Annafari Mundur dari Penasihat KPK

Alasan lain mundurnya Tsani, kata Alex karena yang bersangkutan akan kembali ke instansi asalnya di Ditjen Bea Cukai. Di sana, Tsani kemungkinan akan mendapat promosi jabatan.

"Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana akan dipromosikan," pungkas Alex.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas