Tsani Annafari Mundur Karena UU Baru Tak ada Penasihat KPK
Alex menjelaskan, Tsani mundur karena dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak ada lagi posisi penasihat di KPK
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Penasihat KPK Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri. Kata Alex, Tsani akan mundur per 1 Desember 2019.
"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri per 1 Desember (2019) sudah resign," ujar Alex di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Alex menjelaskan, Tsani mundur karena dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak ada lagi posisi penasihat di KPK. Posisi tersebut diganti dengan Dewan Penasihat.
Baca: Laode M Syarif Ungkap KPK Belum Dapat Informasi soal Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun
Sementara dua penasihat KPK yang lain, Sarwono Sutikno dan Budi Santoso akan menyusul mundur saat dewan pengawas dilantik.
"Tanggal 21 Desember itu nanti dia dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah nggak ada. Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso sampai dilantiknya dewan pengawas baru mengundurkan diri," ucap dia.
Baca: Pertimbangkan Kondisi KPK, Tsani Annafari Mundur dari Penasihat KPK
Alasan lain mundurnya Tsani, kata Alex karena yang bersangkutan akan kembali ke instansi asalnya di Ditjen Bea Cukai. Di sana, Tsani kemungkinan akan mendapat promosi jabatan.
"Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana akan dipromosikan," pungkas Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.