Tuai Kritik, Jokowi Beri Penjelasan Soal Pemberian Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun
Keputusan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun menuai banyak kritik. Jokowi pun memberikan keterangan terkait alasannya memberikan grasi.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Fathul Amanah
Dirinya sempat mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
Hukumannya yang semula enam tahun, diperberat menjadi tujuh tahun.
Dengan adanya grasi, Anas Maamun akan menghirup udara bebas pada Oktober 2020.
Pemberian Grasi Dinilai Tak Ada Manfaatnya
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebutkan, pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada Annas Maamun tak ada manfaatnya.
"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apapun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, pemberian grasi kepada terpidana korupsi justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, Dadang mengakui bahwa grasi tetap merupakan kewenangan presiden.
"Menurut saya, pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucapnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)