Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuai Kritik, Jokowi Beri Penjelasan Soal Pemberian Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun

Keputusan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun menuai banyak kritik. Jokowi pun memberikan keterangan terkait alasannya memberikan grasi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tuai Kritik, Jokowi Beri Penjelasan Soal Pemberian Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun
(Via Tribunnews)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan terkait keputusannya memberikan grasi pada Annas Maamun.(Via Tribunnews) 

Dirinya sempat mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.

Hukumannya yang semula enam tahun, diperberat menjadi tujuh tahun.

Dengan adanya grasi, Anas Maamun akan menghirup udara bebas pada Oktober 2020.

Pemberian Grasi Dinilai Tak Ada Manfaatnya

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebutkan, pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada Annas Maamun tak ada manfaatnya.

"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apapun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko (Tribunnews.com/Amriyono)

Menurutnya, pemberian grasi kepada terpidana korupsi justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Namun, Dadang mengakui bahwa grasi tetap merupakan kewenangan presiden.

"Menurut saya, pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucapnya. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas