Aset First Travel Disita Negara, Fachrul Razi: Korban yang Tak Mampu Dibantu Berangkat Haji Bertahap
"Kita coba inventarisasi. Yang kaya-kaya enggak usah dibantu gitu ya. Dia rela saja, kan itu pahala juga," ujar Menteri Agama Fachrul Razi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi mengaku siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan ibadah haji secara bertahap.
Hal ini menyusul dari penyitaan aset First Travel oleh negara berdasarkan putusan pengadilan di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (29/11/2019), pihak Kemenag nantinya akan mendata siapa saja calon jemaah yang pantas untuk dibantu.
Sedangkan calon jemaah yang dinilai memiliki kondisi ekonomi berkecukupan disarankan untuk mengikhlaskan.
"Kita coba inventarisasi, mana yang pantas untuk kita bantu (berangkat haji)," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Yang kaya-kaya enggak usah dibantu gitu ya. Dia rela saja, kan itu pahala juga, yang pantas dibantu ini kemudian kita bantu untuk kita berangkatkan," sambungnya.
Terkait dengan pemberangkatan para calon jemaah tersebut, Kemenag akan bekerja sama dengan biro travel haji yang terpercaya.
Meski demikian, Fachrul Razi mengaku pihaknya tak bisa 100 persen membiayai perjalanan haji.
Artinya, para korban yang terpilih untuk diberangkatkan haji tetap akan mengeluarkan tambahan biaya yang diperkirakan Rp 8 juta.
"Mungkin kita minta dia (korban first travel terpilih) tambah Rp 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel, yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji," terangnya.
"Mudah-mudahan bisa kami titip di beberapa tempat."
Fachrul Razi menegaskan pihaknya senantiasa berupaya untuk menyelesaikan persoalan First Travel selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Lima tahun bisa teratasi, selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, MA memutuskan barang bukti yang disita dalam perkara First Travel diserahkan kepada negara.
Hal itu terdapat dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.
Pada saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan aset First Travel disita negara.
Aset sitaan tersebut berupa barang-barang mewah dan bermerek yang rencananya akan dilelang.
Pihak korban First Travel tak tinggal diam dan dengan didampingi kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu.
Tak hanya para korban, Kejaksaan Agung juga berencana mengajukan PK agar bisa mengembalikan aset First Travel kepada para calon jemaah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen untuk tetap mengajukan PK tersebut meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pihaknya tak bisa mengajukan PK.
Sementara itu, pihak penasihat hukum First Travel juga mengajukan PK terhadap putusan MA terkait perampasan aset tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyebut terpidana berhak untuk mengajukan PK.
"Materi atau substansi PK-nya dia (First Travel) pun menginginkan supaya aset-aset dikembalikan kepada jemaah," terang Mukri, Selasa (26/11/2019).
Pengajuan PK dari pihak terpidana dinilai lebih memungkinkan dibanding pihak Kejaksaan Agung yang mengajukan.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)