Istana Enggan Komentari Mundurnya Tsani Annafari Sebagai Penasihat KPK
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman enggan mengomentari mundurnya Tsani Annafari sebagai penasihat KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman enggan mengomentari mundurnya Tsani Annafari sebagai penasihat KPK.
Fadjroel Rahman meminta awak media untuk berbicara isu lain ketimbang mengomentari mundurnya Tsani Annafari.
"Kita bicara yang lain aja," kata Fadjroel Rahman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca: Tsani Annafari Angkat Koper dari KPK, Balik Lagi ke Kemenkeu
Diketahui Tsani Annafari sempat menemui awak media di KPK sebelum resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Dia tidak lagi menjadi penasihat KPK sejak 1 Desember 2019.
Tsani Annafari menyarankan pegawai KPK yang lain tetap bertahan.
Baca: KPK Minta 10 Penyidik dari Ditjen Pajak, Alex Marwata: Soal Gaji Tinggal Kita Sesuaikan
Dia tidak mau dianggap sebagai provokasi, mengajak pegawai yang lain mundur.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," kata Tsani Annafari di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Diketahui Tsani Annafari mengundurkan diri karena posisinya sebagai penasihat akan hilang ketika UU KPK No 19 tahun 2019 berlaku.
Baca: Alexander Marwata Sebut KPK ke Depan Akan Fokus Tindak Kasus yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak
Dalam Undang-Undang tersebut posisi penasihat KPK diganti dewan pengawas.
Atas pengunduran dirinya, Tsani Annafari mengaku ikhlas.
Pria yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 ini berniat kembali ke instansi awal, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Respons Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Penasihat KPK Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri. Kata Alex, Tsani akan mundur per 1 Desember 2019.
"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri per 1 Desember (2019) sudah resign," ujar Alex di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Alex menjelaskan, Tsani mundur karena dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak ada lagi posisi penasihat di KPK. Posisi tersebut diganti dengan Dewan Penasihat.
Baca: Laode M Syarif Ungkap KPK Belum Dapat Informasi soal Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun
Sementara dua penasihat KPK yang lain, Sarwono Sutikno dan Budi Santoso akan menyusul mundur saat dewan pengawas dilantik.
"Tanggal 21 Desember itu nanti dia dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah nggak ada. Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso sampai dilantiknya dewan pengawas baru mengundurkan diri," ucap dia.
Baca: Pertimbangkan Kondisi KPK, Tsani Annafari Mundur dari Penasihat KPK
Alasan lain mundurnya Tsani, kata Alex karena yang bersangkutan akan kembali ke instansi asalnya di Ditjen Bea Cukai. Di sana, Tsani kemungkinan akan mendapat promosi jabatan.
"Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana akan dipromosikan," pungkas Alex.