Izin Perpanjangan jadi Polemik, Ini Sejarah Berdirinya FPI, Pernah Diancam Dibubarkan Gus Dur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) masih menuai polemik.
Sejumlah pihak menginginkan agar izin FPI tak diperpanjang.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.
Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.
Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."
"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.
Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.
Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan oleh Tito.
Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal serupa.
Mahfud menyatakan pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI.
Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
Sejarah Berdirinya FPI
Keberadaanya kini jadi polemik, seperti apa sejarah berdirinya FPI?
Dikutip dari skripsi mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, M Sadidul Bayad berjudul Skripsi itu berjudul Gerakan Front Pembela Islam (FPI) di Pasuruan Tahun 2015-2017, yang dipublikasikan di laman digilib.uinsby.ac.id, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesaten Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
FPI didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis muslim dan umah Islam.
Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammd Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi.
Ketika berdiri, FPI juga mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.
Perjalanan FPI pun mengalami proses naik turun.
FPI kerap mendapat kritik, kecaman, tuduhan, tudingan, fitnah hingga teror dan intimdasi.
Pada 11 April 1999, Rizieq Shihab selaku Ketua Umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal.
Namun, Rizieq Shihab selamat.
Pada 23 Juli 2000, Habib Sholeh Alattas, seorang penasehet DPP FPI terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat Subuh di masjid.
Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, KH Cecep Bustomi, seorang deklarator FPI diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga kemudian meninggal.
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah menyatakan FPI harus dibubarkan karena melanggar hukum mendirikan negara dalam negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
Aksi FPI kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.
Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah.
Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi.
Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)