Jokowi Sebut Pemberian Grasi Annas Maamun atas Dasar Kemanusiaan, Ini Respon ICW
"Kalau bicara soal kemanusian, ya jangan nanggung. Ini buat saya kok jadi paradoks kalau dasarnya adalah kemanusiaan," ujar Peneliti ICW
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertimbangan pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun yakni atas dasar kemanusian.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap alasan tersebut sebagai pertimbangan yang paradoks.
Baca: Mengenal Istilah Ombimbus Law yang akan Dibahas Pemerintah dengan DPR RI
"Kalau bicara soal kemanusian, ya jangan nanggung. Ini buat saya kok jadi paradoks kalau dasarnya adalah kemanusiaan," ujar Peneliti ICW Lalola Easter usai diskusi publik di Kantor DPP PKS, Jumat (29/11/2019).
Lola, sapaannya, mengatakan, alasan kemanusiaan dalam grasi terpidana kasus korupsi kontras dengan terpidana mati kasus narkotika, Zulfiqar Ali.
Warga Pakistan tersebut tak mendapat kepastian grasi.
Padahal, saat itu, Zulfiqar mengalami sakit kanker hati ganas.
Grasi dari Jokowi tak kunjung diberikan sampai Zulfiqar meninggal pada 31 Mei 2018.
Menurut Lola, pertimbangan kemanusiaan dalam grasi yang diberikan Jokowi inkonsisten.
Seharusnya, pertimbangan kemanusiaan juga berlaku bagi Zulfiqar.
Terlebih, hukuman mati menanti ketika Zulfiqar didera sakit parah di balik jeruji.
"Ketika ada terpidana mati untuk perkara narkotika yang tidak dikabulkan grasinya, padahal sudah sakit kanker parah, itu jadi paradoks," kata Lola.
"Dulu kok enggak dikasih, padahal itu orang ibaratnya, sakaratul mautnya di ruang penjara, sekarang Annas diberikan," terang dia.
Dia menyatakan, publik tidak bisa memaklumi pemberian grasi yang diberikan Jokowi ketika negara inkonsisten terhadap pertimbangan kemanusiaan.
Walhasil, grasi tersebut semakin menguatkan bahwa Jokowi tidak peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Saya paham, rasa kemanusiaan penting, tapi ketika ada inkonsistensi negara dalam memberikan treatmen kepada warga dengan alasan kemanusiaan, itu yang masalah bagi saya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab kritik yang berdatangan soal langkahnya memberi grasi untuk terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Jokowi menegaskan bahwa grasi untuk koruptor tak diberikan setiap hari.
"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa hehehe," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Jokowi menyebutkan, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan atas kondisi mantan gubernur Riau itu.
Ia mempertimbangkan usia Annas yang sudah tua dan kondisi kesehatannya yang sudah menurun.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.
Baca: Pemilu Tidak Langsung Dikhawatirkan Munculkan Oligarki
Pertimbangan itu melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari menkopolhukam juga seperti itu," kata dia.
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: ICW Sebut Alasan Kemanusiaan Grasi untuk Koruptor Anaas Maamun Paradoks