Kata Saut Situmorang Soal MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK
Alasannya, UU yang dimohonkan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya itu tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Alasannya, UU yang dimohonkan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya itu tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang buka suara menanggapi hal tersebut. Ia mengaku khawatir penolakan gugatan uji materi itu dapat berdampak bagi masa depan bangsa. Karena, UU KPK versi revisi diyakini memiliki cacat hukum.
"Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya," ujar Saut kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Baca: Sejak Awal Zico Sudah Duga Permohonan Uji Materi UU KPK Bakal Ditolak MK
Kendati demikian, Saut meminta masyarakat menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap gugatan para mahasiswa.
"Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja serta kita lihat apakah negeri ini semakin baik," katanya.
"Dengan kata lain penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus tough (kuat) versus UU KPK 19/2019 yang weak (lemah)," Saut menambahkan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan para mahasiswa lantaran UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan. Hal ini lantaran gugatan diajukan ketika UU telah disahkan DPR namun belum diberi penomoran lantaran belum resmi berlaku.
Baca: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Permohonan Dianggap Salah Alamat
Sehingga, para mahasiswa malah menggungat UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan. Bukannya menggungat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kesalahan objek permohonan itu, majelis hakim menyatakan pengujian terhadap Pasal Pasal 29 poin 9, Pasal 30 Ayat (13), dan Pasal 31 UU KPK sudah tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Karena, hakim beralasan pengujian baru bisa dilakukan jika permohonan dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, majelis hakim sepakat menolak permohonan uji materi tersebut.