Ketua PA 212 Tegaskan Tidak Undang Pejabat Manapun dalam Reuni 212, Termasuk Prabowo Subianto
Ketua PA 212 ungkap tak akan undang Prabowo di acara reuni 212. Selain Prabowo tokoh politik dan pejabat lainnya juga tidak diundang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif mengatakan tidak akan mengundang Prabowo Subianto dalam reuni 212 di Monas, Jakarta Senin (2/12/2019) mendatang.
Menurutnya, tidak ada pejabat manapun yang secara khusus diundang pada acara reuni 212, kecuali Anies Baswedan yang diundang selaku Gubernur DKI Jakarta dan tuan rumah acara ini.
Bahkan Anies diminta memberikan sambutan pada acara yang digelar di Monas tersebut.
Ketika ditanya alasan mengundang Anies Baswedan, Slamet Ma'arif menjawab jika Anies diundang karena tuan rumah.
"Kita belum bicara 2024, Anies kita undang kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kan beliau tuan rumah, kita ingin memberikan kesempatan kepada tuan rumah untuk menyambut tamu tamu," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, ulama yang istiqomah dalam barisan 212 juga akan diundang.
Slamet Ma'arif menegaskan tidak akan mengundang secara khusus dalam barisan VIP tokoh tokoh politik dari partai manapun.
"Karena kita ingin reuni 2019 ini merekatkan kembali persatuan umat islam menjaga ukhuwah islamiyah," ungkapnya.
Sementara itu Wasekjen Partai Gerinda, Andre Rosiade menanggapi tidak diundangnya Prabowo dalam acara reuni 212.
Menurutnya itu adalah hak dari teman teman alumni 212 dan ia akan menghormatinya.
"Terus terang kami belum tahu ya kalaupun tidak diundang ya itu hak dari teman teman alumni 212. Tentu kami menghormati sepenuhnya hak dari teman teman 212," ujarnya.
Sementar itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan pernyataan acara reuni 212 boleh diselenggarakan.
Menurutnya sampai dengan saat ini pihak kepolisian tidak melihat ada sebuah pergerakan pergerakan yang menuju ke Jakarta sehubungan dengan acara tersebut.
Tapi, ia menghimbau seluruh peserta reuni 212 untuk tunduk kepada aturan yang berlaku tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
"Agar seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini hendaknya tunduk kepada aturan yang berlaku sebagaimana undang undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (28/11/2019).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyatakan Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan kegiatan reuni 212 yang akan diadakan di Monas, Jakarta pada Senin (2/12/2019).
Ia menambahkan, Mabes Polri akan meminta rekomendasi dari Polres Jakarta Pusat karena lokasi kegiatan berada di sana.
"Karena lokasi ada di Jakarta dari Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polres Jakarta Pusat. Rekomendasinya seperti apa, karena lokasinya di sana," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (26/11/2019).
Setelah Polres Jakarta Pusat akan dilanjutkan meminta rekomendasi dari Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kegiatan Reuni 212 merupakan kegiatan yang tidak memprovokasi.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan keagamaan dan tidak menimbulkan terjadinya gangguan keamanan.
"Kita berharap kegiatan ini kan kegiatan keagamaan, kegiatan yang tidak memprovokasi atau kegiatan lainnya yang dapat menimblkan terjadinya gangguan keamanan," ungkapnya. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)