KPK Periksa Anggota DPRD Yogyakarta Terkait Kasus Suap Jaksa
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Yogyakarta 2014-2019 Sujanarko.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Yogyakarta 2014-2019 Sujanarko, Jumat (29/11/2019).
Politikus PDIP itu akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Proyek yang dimaksud di antaranya proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eka Safitri, jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
KPK menetapkan Jaksa Kejari Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra bersama jaksa Kejari Surakarta (Solo) Satriawan Sulaksono sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp221,74 juta.
Uang suap berasal dari tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana.
Uang suap tersebut terkait dengan pengurusan pelaksanaan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp10,89 miliar pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Proyek ini dikawal oleh TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Untuk pengurusan tersebut, para pihak bersepakat bahwa komitmen fee yang disediakan 5 persen dari nilai proyek.
KPK menduga telah terjadi tiga kali realisasi pemberian uang. Pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta.
Kedua, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 sebagai realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.
Ketiga, 19 Agustus 2019 sejumlah Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang merupakan realisasi komitmen fee secara keseluruhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.