Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Perpanjangan Izin FPI, Pimpinan DPR: Silakan Dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri

Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polemik Perpanjangan Izin FPI, Pimpinan DPR: Silakan Dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).

Meski telah mendapat persetujuan Kementerian Agama, Dasco mengatakan keputusan izin perpanjangan organisasi ada di tangan Kemendagri.

"Kalau menurut saya secara normatif Kementerian Agama sudah berikan rekomendasi. Kemudian kewenangan berikutnya ada di Mendagri. Nah mendagri itu jg punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai Kemendagri sedang mengkaji dan mensinkronisasi AD/ART FPI.

Sebab, Mendagri Tito Karnavian menyoroti AD/ART FPI yakni Khilafah Islamiyah.

"Kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri dan masing-masing mari sama-sama hormati dan lihat nanti," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kendati demikan, Dasco meyakini Kemendagri akan mengambil keputusan yang tepat.

Ia meminta untuk semua pihak menghormati apapun keputusannya nanti.

"Kalau kami sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya kita lihat Mendagri tentang kajian-kajian yang ada ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," kata Dasco.

Sebelumnya, Mendagri Tito menyebut masih terdapat masalah dalam AD/ART FPI.

Karena alasan itu, Tito masih mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.

Hal itu dikatakannya dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," ungkap Tito.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas