Sesalkan Klasifikasi Ormas, Kuasa Hukum FPI Beri Jawaban soal Kelompoknya Dianaktirikan Pemerintah
Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Habib Ali Alatas sempat disinggung soal bagaimana perlakuan pemerintah pada kelompoknya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Habib Ali Alatas sempat disinggung soal bagaimana perlakuan pemerintah pada kelompoknya.
Hadir di acara iNews Prime pada Selasa (27/11/2019), presenter bertanya pada Habib Ali Alatas, FPI kini merasa dianak emaskan atau justru di anaktirikan.
Mulanya, Habib Ali Alatas mengomentari klasifikasi ormas oleh pemerintah mengingatkannya pada saat masa kolonial Belanda.
Masa Kolonial Belanda menerapkan pemisahan-pemisahan antarkelompok yang bisa memecah bangsa.
"Bahwa secara konsep pembeda-bedaan itu nggak kaget dari zaman penjajahan sudah ada artinya memang ada pecah belah, ada pemisahan-pemisahan."
"Mana yang dukung penjajahan mana yang dukung kelompok kemerdekaan dari dulu dah ada," ujar Habib Ali seperti dikutip TribunWow.com dari iNewsTalkShow.
Akibatnya, Habib Ali mengatakan bahwa pihaknya merasa kaget dengan hal itu kembali terjadi di masa modern.
"Makanya kita kaget justru ada konsep konsep begini ditawarkan pada masa modern seperti ini," katanya.
Padahal menurutnya, setiap orang yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum mestinya harus dibiana.
"Kenapa masih ada bahwa biarpun bagaimanapun mau se konsep kita, sekriminalnya seseorang sebenarnya dia masih anak bangsa yang musti dibina," lanjutnya.