Taufik Basari Dukung Gagasan Menkumham Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Taufik Basari menilai bahwa saat ini terdapat kebutuhan untuk mengedepankan pendekatan harm reduction dalam menangani kasus narkotika.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari menilai bahwa saat ini terdapat kebutuhan untuk mengedepankan pendekatan harm reduction dalam menangani kasus narkotika.
Pendekatan ini untuk mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika dengan mengurangi ketergantungan para pengguna narkotika melalui pengobatan atau rehabilitasi bukan dengan dengan pemidanaan badan.
“Sudah saatnya pemerintah berani mengambil pilihan politik hukum untuk menjadikan persoalan pengguna atau pecandu narkotika sebagai masalah health problem, tidak lagi semata criminal problem. Sehingga, terhadap para pecandu yang sudah terlanjur menjalani pidana badan bisa mendapatkan amnesti massal untuk diubah hukumannya menjadi rehabilitasi.” Ujar Taufik kepada wartawan, Jumat, (29/11/2019).
Jika hal tersebut dilakukan, tambah Taufik, jumlah penghuni Lapas dan Rutan dapat berkurang dan sebagian permasalahan kelebihan kapasitas dapat tertangani. “Persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan merupakan persoalan yang sudah menahun tanpa penyelesaian, perlu terobosan dan strategi baru,” katanya.
Pernyataan Taufik tersebut terkait dengan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III mengenai kondisi Lembaga Pemasyarkatan di Indonesia, pada kamis kemarin, (28/11/2019).
Berdasarkan pemaparan Yasonna pertumbuhan penghuni dengan kapasitas data overcrowding tahun 2015-2019 mencapai 105%, ada sekitar 268.361 penghuni overcrowding. Rata-rata pertumbuhan penghuni pertahun sekitar 20.000 orang padahal penambahan hunian pertahun sekitar 2.700 hunian (perbandingan 7.5:1).
Dari jumlah tersebut, Yasonna menerangkan 47 persen penghuni Lapas berasal dari kasus Narkotika. Dari 123.337 penghuni Lapas yang berasal dari kasus Narkotika, sejumlah 44.707 penghuni atau 33 persennya merupakan kasus pengguna narkotika.
Yasonna menjelaskan bahwa di beberapa negara sudah terdapat pandangan bahwa persoalan pengguna narkotika sudah dijadikan "health problem", bukan lagi "criminal problem".
Karena itu ada gagasan untuk mengeluarkan kebijakan amnesti massal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.