5 Fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacarnya Demi Untung Rp 200 Ribu, Terancam Penjara 15 Tahun
5 Fakta kasus siswi SMP dijual pacarnya kepada laki-laki hidung belang sebanyak 10 kali. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
Diketahui, saat mereka berpacaran, Indrawan dan Mawar telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali.
2. Dijual Kepada Laki-laki Hidung Belang
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Mawar sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
Indrawan menjual Mawar kepada lelaki hidung belang, sejak Oktober 2019 lalu.
Berdalih supaya mendapatkan uang cepat untuk ke jenjang pernikahan, Indrawan akhirnya menjual korban kepada lelaki hidung belang.
Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.
"Ia saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Modusnya, Mawar kan dikenalkan dengan teman-temannya dan hanya sekedar ngobrol belaka.
Namun kenyataannya, tak hanya berkenalan, tetapi kekasihnya tersebut justru ditawarkan kepada teman-temannya itu.
Mawar mengaku pernah menolak, tetapi justru diancam.
Korban menerangkan jika pelaku tak pernah memberi tahu jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Mawar mengaku mengetahui perilaku kekasihnya tersebut lantaran dari laki-laki hidung belang yang mengaku telah memberikan uang bayarannya kepada Indrawan.
"Tapi ada salah satu orangnya (lelaki hidung belang,-Red) ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terangnya.
3. Ada 2 Kawasan Penjualan