Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacarnya Demi Untung Rp 200 Ribu, Terancam Penjara 15 Tahun

5 Fakta kasus siswi SMP dijual pacarnya kepada laki-laki hidung belang sebanyak 10 kali. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in 5 Fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacarnya Demi Untung Rp 200 Ribu, Terancam Penjara 15 Tahun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi kasus penjualan siswi SMP kepada laki-laki hidung belang oleh pacarnya sendiri sebanyak 10 kali, Lampung. 

Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.

Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Mawar, juga kaos milik pelaku Indrawan. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas