Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bila Plt DPD Diberi Hak Suara, Kubu Bamsoet Nilai Airlangga Kangkangi Konstitusi Golkar

Menurut Supit seorang pelaksana tugas atau Plt tidak memiliki suara dalam Munas Golkar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bila Plt DPD Diberi Hak Suara, Kubu Bamsoet Nilai Airlangga Kangkangi Konstitusi Golkar
TRIBUNNEWS
Ahmadi Noor Supi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peta politik pemilihan Ketua umum Golkar terus memanas.

Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuding kubu Airlangga Hartarto melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dalam menggelar Musyawarah Nasional (Munas Golkar).

Salah satu pelanggaran tersebut, menurut Ketua tim pemenangan Bamsoet, Ahmad Noor Supit yakni diberikannya hak suara pada Plt Ketua DPD Golkar dalam Pemilihan Ketua Umum Golkar pada 3-6 Desember 2019.

Menurut Supit seorang pelaksana tugas atau Plt tidak memiliki suara dalam Munas Golkar.

Baca: Mekeng Sebut Dukungan 30 Persen Suara Bukan Merupakan Syarat Administratif

"Membiarkan Plt untuk kemudian diberikan hak suara dalam Munas dengan mengangkangi konstitusi partai, sepertinya akan menjadi strategi picik yang dijalankan Airlangga Hartarto. Padahal sikap seorang pemimpin dinilai dari seberapa besar ia menghormati peraturan. Sikap Airlangga Hartarto ini menjadi preseden buruk bagi Partai Golkar," kata Supit, Sabtu, (30/11/2019).

Ia mengatakan bahwa plt tidak bisa mewakili suara kader di daerah. Karena Plt dipilih berdasarkan penunjukkan DPP, bukan hasil pemilihan.

Baca: Kubu Bamsoet Ancam Tidak Ikut Pemilihan Bila Syarat Dukungan 30 Persen Masih Berlaku

“Jadi tidak merepresentasikan kedauatan kader Partai Golkar di daerah yang telah berjuang membesarkan Partai Golkar,” katanya,

Berita Rekomendasi

Menurut Supit kurang lebih terdapat 7 Plt Ketua DPD 1 dan 32 Plt DPD 2 yang ada saat ini. Plt ditunjuk untuk menyelenggarakan Munas di masing masing daerah untuk memilih ketua definitif.

Hanya saja menurutnya Ketum Golkar membiarkan Plt menjabat lebih dari dua bulan, sehingga telah melanggar konstitusi.

Baca: Pesan Akbar Tanjung Jelang Munas Golkar: Persaingan Hal Biasa, Alamiah Saja

"Peraturan Organisasi Partai Golkar, PO-08 No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010, dalam Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Pelaksana Tugas. Langkah Airlangga yang membiarkan PLT lebih dari dua bulan, sama saja dengan menginjak konstitusi partai," ujarnya.

Adapun Plt Ketu DPD 1 tersebut menurut Supit yakni Ahmad Doli Kurnia (Sumatera Utara), Sarmuji (Jambi), Rizal Mallarangeng (DKI Jakarta), Zainuddin Amali (Jawa Timur), Gde Sumarjaya Linggih (Bali), Muhtarudin (Kalimantan Timur) dan Ibnu Munzir (Sulawesi Barat).

Baca: Kubu Bamsoet Pertanyakan Syarat 30 Persen Dukungan Bagi Calon Ketua Umum Golkar

Sementara Plt pengurus DPD Tingkat II yakni Kab. Batubara, Sumut (23 Maret 2019), Kab. Sijunjung, Sumbar (April 2018), Kota Dumai, Riau (25 Sept 2019), Kab. Lebong, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Seluma, Bengkulu (31 Okt 2019), Kab. Bengkulu Utara, Bengkulu (5 Nov 2019), Kota Cirebon, Jabar (6 Juli 2019), Kab. Bekasi, Jabar (9 Juli 2019), Kab. Indramayu, Jabar (23 Okt 2019), Kab. Wonosobo, Jateng (8 April 2019), Kab. Sragen, Jateng (8 Juli 2019), Kab. Pasuruan, Jatim (11 Okt 2018).

Kab. Bangli, Bali (23 Mei 2019), Kab. Jembrana, Bali (23 Mei 2019), Kab. Badung, Bali (23 Mei 2019), Kab. Karangasem, Bali (23 Mei 2019), Kab. Tabanan, Bali (23 Mei 2019), Kab. Buleleng, Bali (23 Mei 2019), Kab. Sabu Raijua, NTT (30 Okt 2019), Kota Samarinda, Kaltim (April 2019), Kab. Bantaeng, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Takalar, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Palopo, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Luwu, Sulsel (8 Okt 2019), Kab. Morowali Utara, Sulteng (23 Okt 2019), Kab. Minsel, Sulut (terpilih Ketua DPD I), Kab. Halbar, Malut (11 Juli 2019), Kab. Haltim, Malut (11 Juli 2019), Kab. Tidore Kep, Malut (11 Juli 2019), Kab. Sarmi, Papua (Nov 2019).

Baca: Akbar Tandjung: Beri Kesempatan Kader Terbaik Golkar Calonkan Diri Sebagai Ketua Umum

"Awalnya 10 DPD II di Maluku juga di PLT, namun dianulir setelah balik badan menyatakan komitmen mendukung Airlangga Hartarto pada 10 Juli 2019. Ini menjadi bukti betapa Airlangga menggunakan jabatan untuk menekan dan mengintimidasi demi syahwat kekuasaan, bukan sebagai alat perjuangan menegakan nilai-nilai luhur Karya Kekaryaan Partai Golkar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas