Menag Fachrul Razi Dukung Keberadaan Ormas, Ini Persyaratan Permohonan Rekomendasi Ormas
Menag Fachrul Razi mendukung ormas, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi ormas untuk mendapatkan rekomendasi ormas dari Menag ke Mendagri.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
7. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan (Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)
8. Surat Pernyataan Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45.
Serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dokume Pendukung Lainnya
1. Formulis isian daftar Ormas
2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik (Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)
3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah.
(Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)
4. Surat pernyataan ketersediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantukman dalam kepengurusan ormas.
Apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019 sudah dipenuhi, Menag akan mengeluarkan surat rekomendasi.
Selanjutnya rekomendasi dari Menag akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebab, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah kewenangan mutlak dari Mendagri.
Dukungan dari Menag Fachrul Razi Kepada FPI
Fachrul Razi menyatakan dukungannya terhadap organisasi masyarakat (ormas), Front Pembela Islam (FPI).