Menag Fachrul Razi Dukung Keberadaan Ormas, Ini Persyaratan Permohonan Rekomendasi Ormas
Menag Fachrul Razi mendukung ormas, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi ormas untuk mendapatkan rekomendasi ormas dari Menag ke Mendagri.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sebelumnya, beredar kabar bahwa FPI tidak diperbolehkan lagi memperpanjang izin di Indonesia.
Pasca FPI menuliskan surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, Fachrul Razi menegaskan bahwa dirinya turut mendukung semua ormas-ormas Islam yang ikut dalam memajukan Indonesia.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul Razi dikutip dari situs laman kemenag.go.id, Rabu (27/11/2019).
Diketahui, surat keteranga terdaftar (SKT) FPI sempat terhambat karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
Namun, Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI telah mengalami kemajuan.
Menag akan pun akan mendalami lagi surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI yang telah dibuat dan ditandatangani diatas materei oleh FPI.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul Razi.
Lebih lanjut, Fachrul Razi menjelaskan bahwa setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.
Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” katanya.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)