Sri Mulyani Singgung Praktik Korupsi dalam Penyaluran Dana BOS
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menilai dana BOS yang disalurkan tidak lepas dari praktik korupsi ‘minta jatah’
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) langsung kepada sekolah.
Dana BOS diberikan pemerintah pusat ke 450 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Baca: Diduga Karena Dana Bos Kepsek SMP Dipecat via WA, Rasakan Kejanggalan: Semua Guru Tak Mau Dengar
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menilai dana BOS yang disalurkan tidak lepas dari praktik korupsi ‘minta jatah’.
“Saya tadinya berpikir tidak mungkin ada korupsi. Ternyata by address terus sampai di-address diminta sama yang di atasnya, 'kamu kan sudah terima minta dong saya setorannya'. Itu yang terjadi,” kata Menkeu dalam diskusi panel Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) 2019 di Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Sri Mulyani mengatakan sektor pendidikan dirasakan penting sejak masa Reformasi, karenanya pemerintah meningkatkan anggaran pendidikan.
Menurutnya anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mandat meningkatkan anggaran pendidikan tidaklah mudah bagi Sri Mulyani karena dalam penyalurannya banyak praktik korupsi.
"Contohnya sekolah rusak Rp37 triliun, sudah kita anggarkan. Kita juga buat anggaran untuk tunjangan profesi guru. Guru nonnegeri juga dibayar," ujar dia menambahkan.
Selain penambahan anggaran, perubahan signifikan lainnya yakni sistem desentralisasi dalam pendidikan.
Hal itu dilakukan upaya negara hadir dan lebih responsif karena lebih dekat dengan masyarakat.
Baca: Kasus Pencurian Dana BOS Rp 111 Juta di Bekasi, Polisi Cari Saksi Seorang Driver Ojol
Dari anggaran total Rp507 triliun, sebesar Rp200 triliun digunakan untuk membayar guru, termasuk gaji, tunjangan guru, dan sertifikasi guru.
"Dana BOS memakan hampir 80 persen dari anggaran. Kemudian sisanya dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.