Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pemerintah Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel, Ace Hasan: Dana dari Mana?

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan mempertanyakan sumber dana yang akan digunakan pemerintah jika memberangkatkan umroh korban First Travel.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Wacana Pemerintah Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel, Ace Hasan: Dana dari Mana?
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ace Hasan Syadzily. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan mengatakan jika pemerintah ingin memberangkatkan umrah para korban First Travel harus dihitung secara rinci biaya dan sumber dananya. 

Terlebih jika dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Masalahnya sumber negara berasal dari mana ini yang harus clear. Kalau dari APBN tentu harus persetujuan kami komisi VIII," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Jumat (29/11/2109).

Menurutnya penyelesaian kasus First Travel tidak bisa dilihat apakah korban mampu atau tidak mampu.

Tetapi harus dilihat jika setiap warga negara punya hak yang sama. 

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi masih kokoh taat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel yang disita negara.

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar

Berita Rekomendasi

Menurut Fachrul Razi, itu merupakan keputusan lembaga hukum.

"Menilai keputusan lembaga hukum, saya kan enggak bidangnya itu," ujarnya dilansir melalui Youtube iNews, Selasa (19/11/2019). 

Meski demikian, Fachrul Razi berjanji akan berusaha melakukan upaya untuk meminimalisir kerugian korban First Travel. 

"Tapi apa yang bisa kita lakukan supaya bisa meminimalisasi kerugian masyarakat nanti kita coba," ungkapnya. 

Menag Fachrul Razi seusai berceramah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (17/11/2019) 


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ceramah di Aceh, Menag Tegaskan tak Pernah Larang Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang, https://aceh.tribunnews.com/2019/11/17/ceramah-di-aceh-menag-tegaskan-tak-pernah-larang-penggunaan-cadar-dan-celana-cingkrang?page=all.
Penulis: Subur Dani
Editor: Hadi Al Sumaterani
Menag Fachrul Razi seusai berceramah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (17/11/2019) Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ceramah di Aceh, Menag Tegaskan tak Pernah Larang Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang, https://aceh.tribunnews.com/2019/11/17/ceramah-di-aceh-menag-tegaskan-tak-pernah-larang-penggunaan-cadar-dan-celana-cingkrang?page=all. Penulis: Subur Dani Editor: Hadi Al Sumaterani (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan akan berupaya membantu mengembalikan hak para jamaah First Travel.

Menurutnya itu sudah menjadi catatan Kementrian Agama untuk memperhatikan para korban penipuan First Travel.

BACA JUGA : Kuasa Hukum: Korban First Travel Apresiasi Ide dan Gagasan Menag Fachrul

"Kalau dari pihak kami, karena itu adalah hak jamaah, itu hak masyarakat, harus dikembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami dalam Kementrian Agama bahwa sebaiknya para korban harus diperhatikan," ujarnya dilansir melalui Youtube metrotvnews, Senin (18/11/2019).

Ia menambahkan pengembalian hak jamaah korban First Travel dapat berupa memberangkatkan umroh mereka. 

Zainut Tauhid mengungkapkan persoalan pengembalian hak jamaah First Travel oleh negara menunggu keputusan dari Kejaksaan.

"Persoalannya kemudian negara nanti apakah mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah, saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," ungkapnya.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih) di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih) di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan akan mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meskipun Jaksa tidak bisa mengajukan PK.

"Ini untuk kepentingan umum kita coba. Apa mau kita biarkan saja," ujarnya dilansir melalui Youtube tvOneNews, Senin (18/11/2019).

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah

Hal ini ia ungkapkan setelah keluar putusan dari MA terkait aset sitaan kasus First Travel yang akan disita oleh negara.

Menurutnya ini adalah keputusan yuridis dan pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan yuridis.

"Keputusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Tidak bisa pendekatan, baik baik saja pak tolong diganti. Kan enggak bisa seperti itu," ungkapnya.

ST Burhanuddin memastikan barang bukti tidak akan berkurang dan akan sesuai.

"Tapi perlu diketahui, ini kan harusnya itu dikembalikan pada korban bukan disita untuk negara," kata pria kelahiran Cirebon.

Menurut Jaksa Agung Itu yang menjadi masalah dan membuatnya mengalami kesulitan dalam eksekusi. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas