BANI Kembali Gelar Seminar Internasional Untuk Memasyarakatkan Arbitrase Bagi Pengusaha
Sebagai alternative penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, Arbitrase selalu berubah mengikuti perkembangan zaman
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai alternative penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, Arbitrase selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, oleh karenanya semua pihak, terutama pengusaha, yang dalam hal ini adalah pihak yang paling sering memilih Arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa diantara mereka, harus mengetahui perkembangan terbaru terkait dengan Arbitrase.
“Arbitrase selalu mengikuti perkembangan zaman, maka dari itu para pelaku usaha dan para arbiter di Indonesia harus terus mengikuti perkembangan arbitrase di dunia, jadi BANI secara rutin menyelenggarkan acara seminar ini untuk memfasilitasi seluruh kalangan,” demikian disampaikan Ketua Umum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), M. Husseyn Umar saat memberikan Welcoming Speech dalam acara Seminar Internasional mengenai Pemecahan Sengketa dan Solusi untuk Arbitrase, di Hotel Pullman Jakarta, Jum’at (29/11/2019)
Dalam seminar yang merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) BANI ke-42 ini, juga dihadiri oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, dan Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo.
“Tujuan diadakannya seminar ini untuk memasyarakatkan arbitrase bagi kaum bisnis dalam penyelesaian sengketa, dengan menyampaikan inormasi bahwa arbitrase berkembang baik dalam berbagai aspek kegiatannya," papar Husseyn.
Husseyn juga berharap, dengan menggelar seminar secara teratur seperti diharapkan para pelaku bisnis semakin paham mengenai makna dan betapa pentingnya arbitrase.
Seminar tersebut yang dihadiri kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari komunitas hukum, bisnis, lembaga negara hingga perguruan negeri membahas 3 tema penting; Sesi 1 Penyelesaian Sengketa Mengenai Investasi Nasional oleh Yu Un Oppusunggu, Frans Hendra Winarta dan Ulyarta Naibaho, kemudian dilanjutkan sesi 2 yang membahas Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional yang meliputi masalah sekitar Bilateral Invesment Treaty (BIT) dan International Centre for Settlement of Investement Disputes (ICSID) oleh Riyatno, Mohamed Idwan Ganie dan Edmund Kronenburg dan sesi 3 membahas Situasi Prospek Masa Depan Penyelesaian Sengketa Investasi oleh Colin Ong, Eri Hertiawan dan Danrivanto Budhijanto, jelas husseyn
Sementara itu, Rosan mengharapkan dengan adanya Seminar Internasional yang diadakan oleh BANI ini seluruh sektor bisnis di Indonesia akan semakin paham mengenai betapa pentingnya arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa sehingga tidak mengandalkan penyelesaian sengketa mediasi atau pengadilan saja," harap Rosan.
“Dalam perdagangan di Indonesia ini, pasti banyak sekali sengketa, namun terdapat pilihan untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, yaitu terdapat pilihan cara lain untuk menyelesaikan sengketa salah satunya arbitrase," tutup Rosan dalam sambutan tertulisnya.