Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Perdata Jemaah Korban First Travel Ditolak

Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri dari agen First Travel dan jemaa

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Perdata Jemaah Korban First Travel Ditolak
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Para jamaah korban first travel berkumpul di Pengadilan Negeri Kota Depok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan atas 3.200 jemaah First Travel, Senin (2/12/2019).

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815," kata Ramon Wahyudi.

Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri dari agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil.

Baca: Senin Ini, PN Depok Gelar Sidang Putusan Gugatan Jamaah First Travel

Hakim juga menilai, lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami.

"Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelis hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275. Sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," kata Nugraha.

Selain itu, hakim menyebut gugatan penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp 49 miliar itu tidak jelas dan tidak merinci.

Baca: Curhat Korban First Travel, Tak Diberangkatkan hingga Ibu Meninggal, Uang Diserahkan ke Pemerintah

Berita Rekomendasi

"Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3200, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki itikad baik. Sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," ucapnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur," jelasnya.

Diketahui, agen dan jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar.

Mereka yang menggugat itu terbagi kelompok menjadi lima penggugat, yakni:

1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas