KPK Duga Pejabat BPN Terima Gratifikasi dari Pengusaha Terkait HGU Kebun Sawit
Tim KPK juga telah memeriksa sejumlah direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Gusmin Tuarita bersama pejabat BPN lainnya, Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Gratifikasi dengan total sekira Rp22,23 miliar itu diduga diterima Gusmin selama periode 2013-2018 atau saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalbar periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018.
Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Sejak meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan yang diiringi penetapan tersangka terhadap Gusmin dan Siswidodo pada 4 Oktober 2019 silam, tim penyidik KPK telah memeriksa 25 saksi yang terdiri dari PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak serta
Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar.
Tak hanya itu, tim KPK juga telah memeriksa sejumlah direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.
"Ada sejumlah pengusaha yg bergerak di bidang perkebunan sawit yang sudah kami periksa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
KPK saat ini fokus dengan gratifikasi dalam bentuk uang yang diduga diterima Gusmin dan Siswidodo.
Dalam pemeriksaan terhadap para pengusaha sawit tersebut, tim penyidik mendalami proses pendaftaran tanah mereka di BPN Kalimantan Barat.
"Sekarang kasusnya gratifikasi, kami fokus dulu ke penerimaan," ujar Febri.
Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau pihak-pihak lain untuk menyampaikan jika pernah dimintai uang dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.
Terutama di BPN Kalbar saat Gusmin dan Siswidodo bertugas.
"KPK juga mengajak pada pihak-pihak lain yang pernah dimintai uang dalam pengurusan tanahnya agar menyampaikan informasi ke KPK. Khususnya di tempat tersangka bertugas dulu," ujar Febri.
Diketahui, KPK menetapkan Gusmin Tuarita serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalbar Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Gusmin selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.
Selaku Kakanwil BPN Kalbar, Gusmin berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi.
Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN.
Susunan panitia diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil dan anggotanya antara lain Siswidodo.
Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN.
Dari proses tersebut, selama lima tahun atau pada periode 2013-2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo.
Setidaknya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, hingga rekening milik anak-anaknya.
Sementara, uang yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya.
Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.
Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.
Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Gusmin dan Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.
KPK mengaku miris dengan praktik gratifikasi yang diduga dilakukan Gusmin dan Siswidodo.
Baca: Dua Anggota DPRD Yogyakarta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jaksa
Apalagi praktik ilegal tersebut dilakukan saat pemerintah sedang berupaya pelayanan di sektor pertanahan dan upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemilik tanah.
"Bagi KPK, praktik penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait Pertanahan. Namun dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya. Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi. Terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya illegal dan prosesnya dipersulit," kata Febri.