KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Rita Widyasari akan bersaksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Khairudin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Senin (2/12/2019).
Rita Widyasari akan bersaksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Khairudin.
Baca: KPK Periksa 4 Orang Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Migas Petral
Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari yang
dikenal sebagai Tim 11.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Rita Widyasari merupakan tersangka terkait kasus TPPU, dan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan oleh KPK.
Rita disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Khairudin.
Seperti diketahui, Rita Widyasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Baca: Dua Anggota DPRD Yogyakarta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jaksa
Sementara Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama yaitu pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 melalui Khairudin.