Senin Ini, PN Depok Gelar Sidang Putusan Gugatan Jamaah First Travel
"Rencananya, hari ini akan digelar sidang beragenda pembacaan putusan. Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadwalkan menggelar sidang beragenda pembacaan putusan atas gugatan jamaah First Travel.
Sidang akan digelar pada, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca: Curhat Korban First Travel, Tak Diberangkatkan hingga Ibu Meninggal, Uang Diserahkan ke Pemerintah
"Rencananya, hari ini akan digelar sidang beragenda pembacaan putusan. Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB," kata humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada Senin pekan lalu.
Namun, sidang terpaksa ditunda hingga akhirnya dijadwalkan kembali pada hari Senin ini.
Sidang sempat mengalami penundaan karena putusan belum rampung.
Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar
Untuk diketahui, sejumlah calon jamaah First Travel menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Upaya pengajuan gugatan agar negara tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.