Senyum Rita Widyasari Seusai Diperiksa KPK
Diperiksa selama hampir 3 jam, Rita yang menjinjing tas cokelat dengan kedua tangan diborgol hanya tersenyum simpul sampai dirinya memasuki mobil taha
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2019).
Keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 13.04 WIB, Rita yang mengenakan jaket kulit kelir biru gelap memilih bungkam seusai diperiksa.
Diperiksa selama hampir 3 jam, Rita yang menjinjing tas cokelat dengan kedua tangan diborgol hanya tersenyum simpul sampai dirinya memasuki mobil tahanan.
Diketahui, hari ini Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Khairudin.
Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Rita Widyasari merupakan tersangka terkait kasus TPPU, dan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan oleh KPK. Rita disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Khairudin.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Baca: Tiga Penasihat Undur Diri dari KPK, Ada yang Jadi Dosen Sampai Kembali ke Kemenkeu
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama yaitu pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 melalui Khairudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.