Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun

Majelis MA sepakat memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun bui yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Ja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Agung Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial, Idrus Marham terkait perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Majelis MA sepakat memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun bui yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun majelis hakim agung yang menangani perkara ini adalah Ketua hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

Baca: Kesaksian Petugas Kebersihan soal Ledakan di Monas Diduga Granat Asap

"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan: Kabul," begitu ‎bunyi amar putusan MA, Selasa (3/12/2019), dari laman MA.

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Resmi Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Siapkan Sejumlah Poin untuk Menangkan Kasus

Sebelumnya‎ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Tak puas putusan itu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎

Berita Rekomendasi

Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui, kemudian Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas