Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Fadli Zon: Itu Terpapar Islamfobia
Anggota Komisi I DPR ini menilai aturan tersebut membuat pemerintah seolah-olah terus menggelorakan isu radikalisme.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik aturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Menurut Fadli, peraturan tersebut menunjukkan fobia terhadap Islam.
"Saya kira peraturan itu, terpapar Islam fobia. Jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain, jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islam fobia," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca: PPP: Menag Harus Hati-hati Buat Peraturan, Nanti yang Disalahkan Itu Jokowi
Anggota Komisi I DPR ini menilai aturan tersebut membuat pemerintah seolah-olah terus menggelorakan isu radikalisme.
Menurutnya hal itu akan berdampak negatif pada iklim investasi.
"Karena orang luar yang mau berinvestasi mereka jadi takut gitu loh. Kita mau mereka minta investasi ditakut-takuti, di sini banyak radikal dan teroris. Jadi itu kontradiksi antara apa yang diharapkan apa yang dilakukan," ujarnya.
Baca: Aturan Majelis Taklim Harus Daftar ke Kemenag Dinilai Berlebihan
Fadli juga taak setuju aturan tersebut dibuat untuk memudahkan pembinaan dan pendanaan umat.
Justru kata Fadli, hal itu akan menimbulkan pertentangan dari masyarakat.
"Enggak perlu didata didaftarkan oleh seperti itu akan menimbulkan resistensi. Nanti orang akan semakin muak, semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamfobia ini," kata Fadli.
Sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.