VIRAL PNS Resign setelah Kerja 14,5 Tahun, Ini Aturan Pemberhentian ASN yang Ternyata Tidak Mudah
Instagram diramaikan dengan kisah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resign (mengundurkan diri) setelah 14,5 tahun mengabdi kepada negara

Di akhir, dirinya meminta doa supaya dijadikan manusia yang lebih baik lagi
Aturan resign ASN

Terlepas dari kisah yang belum diketahui kebenarannya ini, ternyata tidak mudah seorang ASN untuk mengajukan resign.
Resign untuk ASN dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, resign dengan cara yang terhormat.
Cara ini, si ASN harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang sebelum seseorang mantap melepaskan jabatannya.
Sedangkan cara kedua, resign dengan tidak terhomat.
Artinya, ada beberapa hal yang menyebabkan status ASN lepas secara otomatis dari abdi negara.
Pengajuan resign ASN diatur oleh pemerintah secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB).