Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas FPI, Irmanputra Sidi Justru Blak-blakan Sebut Pemerintah Langgar Pancasila, Ini Alasannya

Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyinggung soal isu yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelanggar pancasila.

Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-in Bahas FPI, Irmanputra Sidi Justru Blak-blakan Sebut Pemerintah Langgar Pancasila, Ini Alasannya
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyinggung soal isu yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelanggar pancasila. 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyinggung soal isu yang menyebut organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelanggar pancasila.

Dilansir TribunWow.com, menurut Irmanputra, pemerintah justru lebih dulu melanggar pancasila.

Hal itu disampaikan Irmanputra melalui tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (3/12/2019).

 Ungkap Beda FPI dan Pemerintah, Irmanputra Sidi: Enggak Perjuangkan Triliunan Harta seperti Negara

Mulanya, Irmanputra menyinggung soal polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

"Pada konteks itu lah maka ini kan hanya surat keterangan terdaftar," jelas Irmanputra.

"Dalam undang-undang ormas sebenarnya yang dibuat oleh rakyat melalui perwakilannya, tidak ada satu pun yang mengatakan surat keterangan terdaftar itu 5 tahun, enggak ada," sambungnya.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lah yang membuat aturan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Itu adalah ditambah oleh peraturan Mendagri kalau tidak salah tahun 2017," kata Irmanputra.

"Karena bayangan saya, karena soal politik ditambah dia, jadi mungkin 'Nanti akan kita anu nih', jadi itu ditambah," sambungnya.

Tak Mau Negara Bubar...

>>>Halaman Selanjutnya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas