Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP Dorong KIP Buat Indeks Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Pusat (KIP) agar mengeluarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kementerian atau Lembaga Negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Legislator PDIP Dorong KIP Buat Indeks Keterbukaan Informasi
Ist
Anggota Komisi I Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mendorong Komisi Informasi Pusat (KIP) agar mengeluarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kementerian atau Lembaga Negara.

Hal ini penting sebagai wujud dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KIP di Ruang Rapat Komisi I DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2019).

Baca: Kementerian PUPR Menerima Penghargaan Komisi Informasi Publik Tahun 2019 Kategori Informatif

"Tujuan Undang-Undang KIP itukan transaparansi dan pertanggungjawab setiap lembaga publik kepada masyarakat. Ini penting KIP membuat Indexs agar masyarakat bisa menilai dan stakeholder bisa mengevaluasi," katanya.

Purnawirawan Jenderal TNI itu menyebut KIP bisa mengambil peran tersebut sehingga kiprah dan kinerja KIP juga bisa ada ukurannya.

Sejauh ini, TB Hasanuddin menilai KIP belum menunjukkan agresifitasnya agar lembaga negara terbuka kepada publik.

Baca: Soal Keterbukaan Informasi, Kepala BPPT Temui Maruf Amin ke Istana Wakil Presiden

Seperti diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.

Berita Rekomendasi

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun.

Karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi.

Baca: Dinilai sebagai Badan Publik yang Informatif, Kemhan Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu Ketua KIP Gede Narayana mengamini pernyataan TB Hasanuddin dan pihaknya mencoba melakukan forum discussion group (FGD) dengan stakeholder membahas usulan TB Hasanuddin.

"Saya sepakat sehingga nanti mungkin seperti rilis indeks demokrasi ada ukuran soal tranrparansi informasi publik ini," kata Gede.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas